
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.
Kali ini, penyidik berhasil menuntaskan kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Unit 1 Pidana Umum secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti.
Penyerahan dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Langkah ini merupakan Tahap II dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M.R. (20).
Kemudian M.F. (19), yang juga berasal dari Kelurahan Kayamanya, Poso Kota.
Serta Y.I. (24), seorang nelayan asal Gorontalo yang berdomisili di wilayah yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Poso menyampaikan bahwa proses penyerahan berjalan aman dan lancar.
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 12.00 WITA tanpa kendala.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik sejak laporan diterima pada Januari 2026.
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Pihak kepolisian berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan efek jera.
Polri juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.
Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Poso.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

