Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Donggala – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, dua orang terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42) berhasil diamankan oleh petugas.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.

BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.

Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB