Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Donggala – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, dua orang terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42) berhasil diamankan oleh petugas.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.

BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.

Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah
Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis
Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita
Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya
Kecelakaan Maut di Nuhon, Satu Orang Meninggal Dunia
Atlet Inkanas Banggai Dilepas Menuju Seleknas Nasional 2026
Silaturahmi Hangat Perkuat Sinergi Polres Banggai dan Senkom Mitra Polri
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Aceh Singkil: Fokus Infrastruktur dan Konektivitas untuk Masa Depan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 03:44 WIB

Pemilihan BPKan Desa Tanjung Emas Berlangsung Tertib dan Demokratis

Rabu, 22 April 2026 - 03:39 WIB

Penutupan Liga 4 Piala Gubernur Sulawesi Tengah 2026 Berlangsung Meriah

Rabu, 22 April 2026 - 03:29 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 April 2026 - 03:25 WIB

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwuk, 37 Paket Disita

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:29 WIB

Daerah

Remaja di Luwuk Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:25 WIB