
Tadulakonews.com – PARIGI – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong.
Seorang pria berinisial MJ (40), warga Desa Tolai Barat, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pencurian ternak ayam yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Torue.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama personel Reskrim pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas dua laporan polisi yang diterima secara beruntun sepanjang Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian sejumlah ternak ayam milik I Wayan Anggaradika yang terjadi pada Mei 2026 di Desa Tolai Barat.
Kasus tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena aksi pencurian menyasar peternakan warga di lingkungan pedesaan.
Tidak berhenti pada peristiwa pertama, tersangka kembali diduga melakukan aksi serupa dengan mencuri seekor ayam jantan milik I Wayan Satwika.
Peristiwa pencurian kedua itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 03.14 Wita di lokasi yang sama, yakni Desa Tolai Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah dan hitam.
Flashdisk tersebut berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Rekaman CCTV itu turut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kedua tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh para korban.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, kejahatan yang mengganggu ketenteraman warga, khususnya di wilayah pedesaan, akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polsek Torue akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada para korban,” tegas IPTU Ramlin.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Saat ini tersangka telah menjalani proses penahanan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

