
BUOL, SULAWESI TENGAH – Tadulakonews.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tepatnya di kawasan SPBU Kampung Bugis, pada Minggu, 13 September 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengisian atau penyaluran Pertalite bersubsidi menggunakan mobil tangki yang disebut-sebut tidak memiliki kelengkapan atau status administrasi yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul kendaraan, legalitas kegiatan pengangkutan, serta tujuan penyaluran BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dugaan keberadaan mobil tangki tersebut juga menjadi sorotan karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Setiap proses pengadaan, pengangkutan, hingga penyalurannya memiliki ketentuan dan mekanisme yang harus dipatuhi.
Apabila benar terdapat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut Pertalite subsidi tanpa dokumen atau izin yang sesuai, maka hal tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Keberadaan mobil tangki yang diduga “bodong” di lingkungan SPBU juga memunculkan kekhawatiran terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat daerah.
Masyarakat berharap pihak SPBU dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas kendaraan tersebut, termasuk siapa pihak yang melakukan pengisian, berapa jumlah BBM yang diangkut, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut dibawa.
Selain pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum juga dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan dan dokumen pengangkutan BBM apabila dugaan tersebut benar terjadi.
Langkah pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi Pertalite subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kebocoran BBM bersubsidi yang pada akhirnya dapat merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses terhadap BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Polres Kabupaten Buol diharapkan dapat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan mobil tangki yang disebut tidak memiliki kelengkapan administrasi tersebut.
Pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat mengungkap secara terang mengenai identitas kendaraan, pemilik atau pengelolanya, dokumen perjalanan, sumber BBM, serta tujuan akhir distribusi Pertalite tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan dan aktivitas pengangkutan tersebut memiliki dokumen serta izin yang sah, klarifikasi resmi dari pihak terkait juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Perhatian terhadap dugaan kebocoran BBM subsidi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi Pertalite di wilayah Kabupaten Buol, khususnya pada titik-titik penyaluran yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kampung Bugis berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.




