Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Memanas, Hakim Tegur Pengacara dr Tifa: Diam atau Keluar!

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

JAKARTA – Tadulakonews.com – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Ketegangan terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) hendak menunjukkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait ijazah Jokowi. Tim kuasa hukum dr Tifa langsung menyampaikan keberatan karena mengaku belum menerima dokumen tersebut.

“Yang Mulia, kami ingin menunjukkan berita acara, Yang Mulia, Laboratorium Puslabfor Mabes Polri terkait ijazah yang tadi diperlihatkan, Yang Mulia,” ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pengacara dr Tifa langsung memprotes rencana tersebut.

“Majelis, kami itu belum menerima berita acara itu,” ujar salah satu pengacara Tifa.

Perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum berlangsung cukup panjang hingga majelis hakim beberapa kali memberikan teguran. Bahkan, hakim meminta pengacara memilih untuk diam atau meninggalkan ruang sidang apabila tidak bersedia mengikuti jalannya persidangan.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya hendak memperlihatkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Hakim kemudian memastikan apakah tim kuasa hukum memang belum menerima dokumen tersebut.

“Belum?” tanya hakim.

“Iya, kami keberatan, Majelis,” jawab pengacara Tifa.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa berita acara hasil pemeriksaan Puslabfor tersebut merupakan alat bukti surat, bukan barang bukti. Jaksa juga membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja menyembunyikan hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut jaksa, dokumen itu diperlihatkan untuk menanggapi pertanyaan mengenai dasar penilaian terhadap keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi.

“Itu yang kami sampaikan tadi, Pak. Ini bukan barang bukti. Ini sama dengan BAP, Pak. Ini sama dengan BAP, ini alat bukti surat. Makanya kami memperlihatkan, tapi bukan mau menjelaskan, kami bukan sebagai ahli,” tutur jaksa.

“Karena tadi kan kami mendengar ada permintaan bahwa bagaimana kami menilai bahwa itu asli atau palsu? Mana Labfor-nya? Ini kami keluarkan Labfor-nya. Ada di surat dakwaan, Pak. Ini bukan barang bukti, Pak! Ini bukan barang bukti, Pak! Di dakwaan kami ada, Bapak. Ini bukan barang bukti, ini alat bukti,” sambungnya.

Meski telah mendapatkan penjelasan, tim kuasa hukum dr Tifa tetap meminta agar dokumen hasil pemeriksaan Puslabfor tersebut diserahkan kepada mereka.

Perdebatan berlanjut dengan masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berdasarkan ketentuan hukum terkait alat bukti dan hak advokat dalam persidangan.

Jaksa kemudian merujuk Pasal 235 ayat (1) KUHAP mengenai jenis alat bukti. Ia menegaskan bahwa dokumen yang hendak diperlihatkan merupakan alat bukti surat.

“Majelis mohon izin, bisa dilanjutkan, Majelis? Siap, terima kasih Majelis. Majelis, izin Majelis, sebelumnya kami juga ingin menyampaikan, 235 ayat (1) KUHAP itu alat bukti itu ada beberapa. Salah satunya surat dan ada barang bukti. Apabila advokat tidak bisa membedakan, itu bukan salah kami, Majelis, mohon izin,” ujar jaksa.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh pengacara dr Tifa. Mereka turut mengutip Pasal 150 huruf j Undang-Undang Nomor 20 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Majelis! Majelis, maaf! Saya mau bacakan pasal juga. Di Pasal 150 huruf j Undang-Undang Nomor 20 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan hak kepada advokat untuk meminta dokumen dan bukti! Pertanyaan saya, itu dokumen atau bukan? Itu pertanyaan saya,” sahut pengacara Tifa.

Tim kuasa hukum kemudian menyatakan bersedia mengajukan permohonan untuk memperoleh hasil pemeriksaan Puslabfor. Namun, mereka meminta agar persidangan ditunda sampai permohonan tersebut diajukan.

“Majelis! Majelis, kami sepakat untuk mengajukan. Karena kami belum mengajukan, mohon persidangan ini ditunda sampai kami mengajukan! Loh, iya dong! Kami mohon kalau itu yang diminta, kami minta ditunda, kami akan mengajukan,” ujar pengacara Tifa.

Namun, permintaan penundaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan meskipun tim kuasa hukum menyampaikan keberatan.

“Kami akan melanjutkan persidangan! Kalau Saudara keberatan, keberatan Saudara itu saya tolak, saya akan tetap melanjutkan,” tegas hakim.

Pengacara Tifa kembali mempertanyakan keputusan tersebut dengan menyebut adanya ketentuan undang-undang yang menurut mereka perlu diperhatikan.

“Boleh nggak ini bertentangan dengan undang-undang ini?” ujar pengacara Tifa.

Menanggapi hal itu, hakim menjelaskan bahwa tim kuasa hukum tetap memiliki kesempatan untuk meminta dan mempelajari dokumen tersebut. Hakim juga menyebut akan ada ahli yang dipanggil dalam persidangan.

“Saudara bisa meminta, ya! Tidak ada ketentuan meminta sebelumnya. Kalau Saudara mempelajari, mau mempelajari mau meminta itu silakan! Ini akan ditunjukkan, nanti juga ada ahli yang akan dipanggil,” ujar hakim.

Meski demikian, pengacara dr Tifa masih berusaha menyampaikan keberatan. Hakim kembali menegaskan bahwa persidangan akan terus berjalan.

“Silakan Saudara keberatan! Kami akan melanjutkan persidangan. Kalau Saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar!” tegur hakim.

“Loh, enggak bisa begitu, dong!” jawab pengacara Tifa.

Jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Namun, pengacara dr Tifa kembali mencoba menyampaikan argumentasinya.

Hakim akhirnya memberikan teguran lebih tegas agar pengacara tidak terus memotong jalannya persidangan.

“Sidang akan kami lanjutkan! Silakan Saudara boleh diam atau keluar! Ya! Silakan!” tegas hakim.

Perdebatan tersebut terjadi saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa dr Tifa di PN Jakarta Timur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Poso Gelar Shalat Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba dan Karhutla
Polres Poso Bersama Pemda Gelar Aksi Green Policing, Terminal Kasintuwu Dibersihkan
Jokowi Ungkap Nama Lahirnya Mulyono, Berubah Menjadi Joko Widodo karena Sering Sakit Saat Kecil
Satreskrim Polres Poso Tingkatkan Patroli Malam, Warga Keluhkan Balap Liar dan Kasus Pencurian
POLSEK LORE SELATAN EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA MELALUI KEGIATAN PRAMUKA
Hakim Sempat Bercanda soal Istilah “Dihabiskan” dalam Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Ini Profilnya
Profil Letjen TNI Ariyo Windutomo, dari Kasetpres hingga Ditunjuk Jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:44 WIB

Polres Poso Gelar Shalat Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba dan Karhutla

Jumat, 6 November 2026 - 11:05 WIB

Polres Poso Bersama Pemda Gelar Aksi Green Policing, Terminal Kasintuwu Dibersihkan

Jumat, 6 November 2026 - 09:29 WIB

Jokowi Ungkap Nama Lahirnya Mulyono, Berubah Menjadi Joko Widodo karena Sering Sakit Saat Kecil

Jumat, 6 November 2026 - 09:25 WIB

Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Memanas, Hakim Tegur Pengacara dr Tifa: Diam atau Keluar!

Jumat, 6 November 2026 - 07:07 WIB

Satreskrim Polres Poso Tingkatkan Patroli Malam, Warga Keluhkan Balap Liar dan Kasus Pencurian

Berita Terbaru