Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke JPU

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).

Tersangka yang diserahkan berinisial R.M. alias D., 25 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Lawangan Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilandasi Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1347/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tanggal 18 Juli 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Juli 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.

Dengan diserahkannya perkara tersebut ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Penyerahan tersangka R.M. alias D. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengungkap tindak pidana properti, khususnya pencurian,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Ia mengatakan, pihaknya memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman warga dengan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Deva mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau petugas keamanan setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak cepat,” imbaunya.

Menurut IPTU Deva, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menciptakan Kabupaten Poso yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu
SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Terduga Pelaku Kasus Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan 27 Plastik Klip Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Tersangka, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Maranda, Sita Uang Rp18 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Kasiguncu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Kasiguncu

Berita Terbaru