POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).
Tersangka yang diserahkan berinisial R.M. alias D., 25 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Lawangan Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilandasi Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1347/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tanggal 18 Juli 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Juli 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.
Dengan diserahkannya perkara tersebut ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
“Penyerahan tersangka R.M. alias D. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengungkap tindak pidana properti, khususnya pencurian,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Ia mengatakan, pihaknya memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman warga dengan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Deva mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau petugas keamanan setempat,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak cepat,” imbaunya.
Menurut IPTU Deva, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menciptakan Kabupaten Poso yang aman dan kondusif,” pungkasnya.





