Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkotika

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Selasa, 18 Agustus 2026 – Tadulakonews.com – Polres Morowali Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Halaman Apel Polres Morowali Utara dan dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus yang berhasil ditangani pihak kepolisian.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu langkah kepolisian dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, sebagian dari barang bukti tersebut sengaja disisihkan untuk kepentingan proses hukum. Penyisihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nantinya digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan larutan HCl atau asam klorida. Proses tersebut disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prosedur pemusnahan barang bukti.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Morowali Utara.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian bersama Kejaksaan, BNN, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan semakin kuat dalam membentengi generasi muda dan melindungi masyarakat Kabupaten Morowali Utara dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Langkah pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Morowali Utara mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, kondusif, dan terbebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
523 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas
Kejati Sulawesi Tengah Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Prof. Zainal Abidin Serukan Persatuan di Tengah Duka Gempa NTT
Kapolda Sulteng Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Wakapolda Sulteng Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Mapolda
Polres Buol Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Khidmat
Pemkab Buol Hibahkan Tanah 10.420 M² untuk Pembangunan Polsek Lakea
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08 WIB

523 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kejati Sulawesi Tengah Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Prof. Zainal Abidin Serukan Persatuan di Tengah Duka Gempa NTT

Berita Terbaru