TENTENA – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pamona Selatan, Polres Poso, telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena, Selasa (18/8/2026).
Tersangka berinisial D.G.L. (17), seorang pelajar asal Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Nomor B-118/P.2.13.8/Etl.1/7/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Polsek Pamona Selatan menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti dalam kondisi baik dan lengkap sesuai dengan daftar yang tercantum dalam berkas perkara.
Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena, Aminullah Baru Ahnaf, S.H. Dengan penyerahan tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
“Penyerahan tersangka D.G.L. ke Kejaksaan hari ini menandakan bahwa penyidikan kasus ini telah tuntas secara administratif dan materiil. Kami memastikan bahwa seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan dengan teliti untuk mendukung proses penuntutan,” ujar IPTU Oktavianus Batara.
Menurutnya, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepolisian akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kejaksaan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tahap penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung proses penanganan perkara secara cepat, adil, dan transparan.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak sehingga berbagai persoalan yang mereka hadapi dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Oktavianus Batara.
Polsek Pamona Selatan, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai selesainya tahap penyidikan oleh Polsek Pamona Selatan dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pihak kepolisian berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.





