Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke JPU

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan kinerja profesional dalam penyelesaian perkara pidana umum. Pada Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 12.00 WITA, penyidik Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Poso secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Poso.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Poso.

Pernyataan lengkapnya berpedoman pada Surat Nomor B-1352/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan berinisial I.W.S. alias I. alias A., 31 tahun. Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir mobil dan tercatat beralamat di Jalan Opu To Sapaile, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, serta berdomisili sementara di Jalan P. Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota.

I.W.S. diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Jo Pasal 126 KUHP.

Perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei dan Juni 2026, masing-masing dengan nomor LP/80/V/2026 dan LP/83/VI/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/47/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 18 Juni 2026.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, tim penyidik Satreskrim Polres Poso berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Setelah seluruh persyaratan penyidikan terpenuhi dan berkas perkara dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap II tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang merugikan harta benda.

“Penyerahan tersangka I.W.S. alias I. alias A. hari ini adalah bukti bahwa Satreskrim Polres Poso bekerja secara transparan, cepat, dan akurat. Kami tidak main-main dengan kasus-kasus yang merugikan harta benda masyarakat, seperti penipuan dan penggelapan,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Menurutnya, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Poso, pihaknya meyakini proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin proses hukum selanjutnya akan berjalan lancar demi tegaknya keadilan,” tambahnya.

IPTU Deva juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dalam melakukan transaksi maupun menjalin kerja sama dengan pihak lain, terutama apabila menyangkut uang atau aset.

“Kepada siapa pun yang berniat melakukan modus penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Poso, kami ingatkan bahwa hukum akan menjerat Anda. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan memverifikasi identitas pihak yang diajak bekerja sama,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah cepat dari masyarakat dinilai penting agar aparat dapat segera melakukan penanganan sebelum kerugian semakin besar.

“Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak sebelum kerugian semakin besar. Kepercayaan publik adalah prioritas utama kami,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Buka PKKMB STAH Dharma Sentana Sulteng, Wawali Palu Beri Semangat Mahasiswa Baru dan Paparkan Capaian Pembangunan Kota
Polres Poso Edukasi Mahasiswa Baru Unsimar tentang Bahaya Radikalisme dan Narkoba
Polres Poso Dukung Swasembada Bawang Putih, Salurkan Alsintan dan Layanan Kesehatan Gratis
Polwan Ditlantas Polda Kaltim dan Bhayangkari Berbagi dengan Warga Balikpapan
Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke JPU
Klarifikasi Karo Hukum Provinsi Sulawesi Tengah tentang Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Paskibraka Banggai Dibekali Nilai-Nilai Nasionalisme
Polisi Bubarkan Pesta Miras Diduga Hendak Tawuran di Masjid Agung An-Nur Luwuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Resmi Buka PKKMB STAH Dharma Sentana Sulteng, Wawali Palu Beri Semangat Mahasiswa Baru dan Paparkan Capaian Pembangunan Kota

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke JPU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polres Poso Edukasi Mahasiswa Baru Unsimar tentang Bahaya Radikalisme dan Narkoba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Polres Poso Dukung Swasembada Bawang Putih, Salurkan Alsintan dan Layanan Kesehatan Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Polwan Ditlantas Polda Kaltim dan Bhayangkari Berbagi dengan Warga Balikpapan

Berita Terbaru