Satnarkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Banggai. Satresnarkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis sore (7/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan telah selesai.

Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial MR (28), seorang sopir rental yang berdomisili di Jalan P. Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani perkara narkotika secara profesional dan transparan.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.

Pada Kamis dini hari (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, polisi akhirnya mengamankan MR di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa sembilan sachet sabu dengan berat total 3,56 gram.

Selain itu, polisi juga menyita plastik ukuran besar, plastik ukuran sedang, plastik ukuran kecil, sedotan plastik, serta korek api gas yang ditemukan di kamar tersangka.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga persidangan nanti.

Polres Banggai pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Bermuatan LPG 3 Kg Tabrak Rumah Warga di Kintom, Kerugian Capai Rp80 Juta
Polsek Bualemo Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Kegiatan
Polres Banggai dan PLN UP3 Luwuk Perkuat Pencegahan Terorisme di Lingkungan BUMN
Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon
Polsek Pamona Selatan Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional Pendolo
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin Kunjungi Kejari Sigi dan Resmikan Gedung Kantor Baru
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Kunjungi Kejati Sulawesi Tengah, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Brigjen Nasri Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Truk Bermuatan LPG 3 Kg Tabrak Rumah Warga di Kintom, Kerugian Capai Rp80 Juta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polsek Bualemo Amankan Tompotika Fun Run 2026, Ratusan Peserta Ikut Meriahkan Kegiatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Polres Banggai dan PLN UP3 Luwuk Perkuat Pencegahan Terorisme di Lingkungan BUMN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB

Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Satnarkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Daerah

Polisi Mediasi Remaja yang Kabur dari Rumah di Nuhon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB