Tadulakonews.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Banggai. Satresnarkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis sore (7/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan telah selesai.
Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial MR (28), seorang sopir rental yang berdomisili di Jalan P. Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani perkara narkotika secara profesional dan transparan.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.
Pada Kamis dini hari (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, polisi akhirnya mengamankan MR di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa sembilan sachet sabu dengan berat total 3,56 gram.
Selain itu, polisi juga menyita plastik ukuran besar, plastik ukuran sedang, plastik ukuran kecil, sedotan plastik, serta korek api gas yang ditemukan di kamar tersangka.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga persidangan nanti.
Polres Banggai pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


