Tadulakonews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan tilang manual di jalan raya akan dihentikan secara bertahap.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem ETLE Mobile Handheld. Sistem ini merupakan metode penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang digunakan untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan itu, personel Satlantas memberikan penjelasan kepada para pengendara mengenai cara kerja ETLE Mobile Handheld. Teknologi tersebut memungkinkan petugas melakukan penindakan secara elektronik terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas juga menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang dapat terekam melalui perangkat ETLE Mobile Handheld. Pelanggaran tersebut di antaranya tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Selain memberikan penjelasan terkait sistem ETLE, petugas turut mengimbau masyarakat agar selalu tertib saat berkendara. Kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas dinilai sangat penting demi keselamatan bersama.
Pengendara diminta untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan sebelum bepergian. Kelengkapan dokumen kendaraan menjadi salah satu syarat penting dalam berkendara di jalan raya.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm yang sesuai standar dapat mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
Tidak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, mengatakan bahwa ke depan penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE in-hand.
Menurutnya, sistem tersebut menggunakan aplikasi khusus yang dapat memotret kendaraan pelanggar lalu lintas secara langsung di jalan raya. Data pelanggaran nantinya akan diproses secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penerapan ETLE Mobile Handheld merupakan bagian dari modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Dengan teknologi ini, proses penindakan diharapkan menjadi lebih transparan dan akurat.
Selain itu, penggunaan ETLE juga bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar saat penindakan di lapangan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Satlantas Polres Banggai berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan sistem tilang elektronik tersebut. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami aturan dan mekanisme ETLE.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara rutin, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kesadaran tersebut menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.
IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Dengan demikian, penerapan ETLE tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembelajaran bagi pengguna jalan.
“Kita akan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai sarana edukasi agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Banggai,” tandasnya.


