Tadulakonews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong milik warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu siang, 6 Mei 2025.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial DK (20), AN (18), SS (15), SB (14), GA (17), dan RL (17). Sebagian dari mereka diketahui masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Misnawaty Talani pulang ke rumahnya usai meninggalkan kediaman selama kurang lebih dua minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya juga diketahui hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagimana untuk diproses lebih lanjut.
AKP Laata menyebutkan, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian dilakukan pada siang hari ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tabung gas LPG ukuran 10 kilogram, tabung gas LPG ukuran 5 kilogram, serta satu unit televisi.
Kapolsek menambahkan, kasus ini telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai.
Koordinasi tersebut dilakukan mengingat sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, para pelaku anak juga akan mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Polsek Pagimana menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


