Polres Banggai Ungkap Peredaran Sabu di Luwuk, Seorang Pria Diamankan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (7/5/2026), di Mapolres Banggai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (56).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP diketahui merupakan warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut berupa 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 10,42 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong.

Petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan timbangan digital.

Satu pak plastik klip bening juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.

AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AP yang diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika.

“AP diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudikan mobil Toyota Agya DN 1135 CI,” ujar AKP Hamid.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pagimana Ringkus Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Sebagian Masih Pelajar
Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan Ditangkap Polisi
Kapolsek Kintom Dampingi Danrem 132/TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Dimpalon Baru
Satlantas Polres Banggai Sosialisasikan ETLE Mobile Handheld kepada Masyarakat
Pick Up Pengangkut Sayur Terguling di Jalur Trans Sulawesi Luwuk–Batui
Polres Banggai Hadiri Rakor Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji 1447 H
Satresnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 8,22 Gram di Luwuk Utara
Tronton Bermuatan Pupuk Cair Terjun ke Jurang di Tanjakan Jalan Lingkar Batui-Kintom
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:50 WIB

Polres Banggai Ungkap Peredaran Sabu di Luwuk, Seorang Pria Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:47 WIB

Polsek Pagimana Ringkus Enam Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Sebagian Masih Pelajar

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:43 WIB

Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Kapolsek Kintom Dampingi Danrem 132/TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Dimpalon Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:33 WIB

Satlantas Polres Banggai Sosialisasikan ETLE Mobile Handheld kepada Masyarakat

Berita Terbaru