Tadulakonews.com – Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (7/5/2026), di Mapolres Banggai.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (56).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AP diketahui merupakan warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat total 10,42 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan timbangan digital.
Satu pak plastik klip bening juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.
AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AP yang diduga sedang melakukan aktivitas peredaran narkotika.
“AP diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudikan mobil Toyota Agya DN 1135 CI,” ujar AKP Hamid.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.


