PARIGI MOUTONG – Tadulakonews.com – Pelarian seorang pria berinisial ZS (19), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian kabel tower milik dua perusahaan telekomunikasi, akhirnya terhenti. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. ZS diketahui merupakan warga Desa Kasimbar yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik PT XL SMART dan kabel RRU milik PT Telkomsel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob URC dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keterlibatan terduga pelaku dalam dua peristiwa pencurian. Pertama, pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART yang berlokasi di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu.
Peristiwa kedua merupakan dugaan pencurian kabel RRU pada tower milik PT Telkomsel yang berada di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar. Kedua kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi masing-masing perusahaan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kabel hasil pencurian telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.
Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual dengan harga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual seharga Rp440 ribu.
Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara itu, kerugian yang dialami PT Telkomsel diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu buah tang potong kabel, serta satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan terduga pelaku yakni menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan. Pelaku kemudian memasuki area tower dan memotong kabel yang terpasang untuk selanjutnya dibawa keluar, dikupas, dan dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi keberadaan ZS, Tim Resmob URC melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Kasimbar tanpa kendala berarti.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.TR.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk pencurian aset infrastruktur telekomunikasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.
Polres Parigi Moutong memastikan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





