Polresta Banggai Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Motor melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Polresta Banggai dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian sepeda motor berhasil diselesaikan secara damai.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dengan mempertemukan korban dan terlapor. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus memberikan ruang bagi korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Korban, Rahmadsito La’ani, menyatakan sudah tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi. Ia juga bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan korban, tanggung jawab terlapor, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, terlapor juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Proses perdamaian berlangsung melalui dialog antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pihak kepolisian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.

Menurutnya, keadilan restoratif juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, serta upaya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku setelah terjadinya suatu tindak pidana.

“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Banggai dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih
Kapolsek Pamona Timur Hadiri Minggu Kasih di GPDI Semirna, Jemaat Sampaikan Keluhan Pencurian Ternak
Festival Danau Poso ke-26 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Sigi Hadiri Peresmian PLTD 50 MW di Desa Sidera, Dukung Penguatan Pasokan Listrik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:43 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru