Polresta Banggai Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Motor melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Polresta Banggai dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian sepeda motor berhasil diselesaikan secara damai.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dengan mempertemukan korban dan terlapor. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus memberikan ruang bagi korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Korban, Rahmadsito La’ani, menyatakan sudah tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi. Ia juga bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan korban, tanggung jawab terlapor, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, terlapor juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Proses perdamaian berlangsung melalui dialog antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pihak kepolisian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.

Menurutnya, keadilan restoratif juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, serta upaya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku setelah terjadinya suatu tindak pidana.

“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Banggai dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Tiga Kabupaten Buka Posko Kemanusiaan untuk Bantu Korban Kekeringan di Papua Pegunungan
Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara melalui Keadilan Restoratif
Tiga Pria di Nuhon Ditangkap Usai Bobol Tiga Rumah Sarang Burung Walet
Pajero Tabrak Motor di Jalan Trans Sulawesi, Pemotor Patah Kaki
Diduga Tikam Warga, Pria di Toili Barat Diringkus Polisi
Kebakaran Perkebunan Cokelat di Sausu, Polisi Bersama Warga Berjibaku Padamkan Api
Satresnarkoba Polres Poso Tetapkan Petani 42 Tahun sebagai Tersangka Kasus Sabu
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Sulteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:33 WIB

Mahasiswa Tiga Kabupaten Buka Posko Kemanusiaan untuk Bantu Korban Kekeringan di Papua Pegunungan

Rabu, 2 September 2026 - 12:05 WIB

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 2 September 2026 - 08:28 WIB

Tiga Pria di Nuhon Ditangkap Usai Bobol Tiga Rumah Sarang Burung Walet

Rabu, 2 September 2026 - 08:25 WIB

Polresta Banggai Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Motor melalui Restorative Justice

Rabu, 2 September 2026 - 08:21 WIB

Pajero Tabrak Motor di Jalan Trans Sulawesi, Pemotor Patah Kaki

Berita Terbaru