PALU – Tadulakonews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin, 31 Agustus 2026.
Penghentian penuntutan tersebut diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka RAHMAT MULYADI alias DEDE yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban yang berada di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta telah mengembalikan seluruh kerugian korban. Korban kemudian memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Penyelesaian perkara melalui MKR juga mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta merupakan salah satu tulang punggung keluarganya.
Selanjutnya, perkara dari Kejaksaan Negeri Tolitoli melibatkan tersangka MOH. TAUFIK alias DEDE yang disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun, setelah sepeda motor berada dalam penguasaannya, tersangka membawa kendaraan tersebut dengan maksud menuju Kota Palu untuk mencari pekerjaan.
Dalam proses hukum, tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Tersangka dan korban yang memiliki hubungan keluarga kemudian membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.
Penyelesaian melalui MKR turut mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban sebagai mertua dan tersangka sebagai menantu, serta kondisi tersangka yang merupakan salah satu tulang punggung keluarga.
Dari Kejaksaan Negeri Banggai, tersangka FOLDY TANTRY alias FOLDY disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut terjadi ketika tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas Kapal KM PUSPITASARI di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Telepon genggam tersebut kemudian ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Sementara itu, perkara terakhir berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena dengan tersangka STENLI RONALDO TANTADJI alias TENI yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula dari keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan oleh tersangka terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai, dengan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Penyelesaian perkara ini juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





