Satresnarkoba Polres Poso Tetapkan Petani 42 Tahun sebagai Tersangka Kasus Sabu

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menetapkan seorang warga berinisial S.M.R alias D (42), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Penetapan tersebut merupakan hasil Gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., pada Selasa (1/9/2026) pagi di Mapolres Poso.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG, tertanggal 19 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi penangkap, saksi ahli, serta barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil gelar perkara tersebut menguatkan dugaan bahwa S.M.R alias D terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penyidik selanjutnya mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan hasil evaluasi dalam Gelar Perkara hari ini, kami menetapkan S.M.R alias D, seorang petani berusia 42 tahun asal Desa Ueralulu, Kecamatan Poso Pesisir, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Kadriawan.

Gelar Perkara tersebut turut dihadiri oleh Kasikum, Kasiwas, Provos, serta para penyidik Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Poso. Dalam kegiatan tersebut, seluruh pihak terkait melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Dari hasil pembahasan, penyidik menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Langkah tersebut meliputi pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik) serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tahapan tersebut dilakukan guna melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

IPTU Kadriawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini, Selasa 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Poso telah melaksanakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan dukungan barang bukti di TKP Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, kami secara resmi menetapkan saudara S.M.R alias D sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar IPTU Kadriawan.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan seorang laki-laki berusia 42 tahun yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Ueralulu, Kecamatan Poso Pesisir. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti awal yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Selanjutnya, tim penyidik Unit II akan segera melengkapi berkas, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, dan memanggil tersangka untuk proses BAP lanjutan,” tambahnya.

IPTU Kadriawan menegaskan, Satresnarkoba Polres Poso berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.

Polres Poso juga mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Kadriawan.

Satresnarkoba Polres Poso memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik operasi tertutup maupun terbuka. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar
SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah
SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler
Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying
Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih
Kapolsek Pamona Timur Hadiri Minggu Kasih di GPDI Semirna, Jemaat Sampaikan Keluhan Pencurian Ternak
Festival Danau Poso ke-26 Tahun 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Sigi Hadiri Peresmian PLTD 50 MW di Desa Sidera, Dukung Penguatan Pasokan Listrik
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:43 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Rampungkan Revitalisasi Sekolah 100 Persen, Anggaran APBN 2026 Capai Rp2,1 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

SMP Negeri 4 Sindue Terima Alokasi APBN 2026 Rp2,1 Miliar untuk Revitalisasi dan Peningkatan Fasilitas Sekolah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SMPN SATAP 6 Sojol Terima Anggaran APBN Rp678 Juta untuk Rehabilitasi Gedung dan Pengadaan Mobiler

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Minggu Kasih di Gereja Syalom Meko, Kapolsek Pamona Barat Tampung Aspirasi Warga dan Sosialisasikan Pencegahan Bullying

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Poso Pesisir Utara Ajak Anak Sekolah Minggu Cegah Bullying Melalui Program Minggu Kasih

Berita Terbaru