
Tadulakonews.com – Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di wilayah Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, pada Rabu (15/4/2026) malam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.00 WITA terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan di lapangan sejak siang hari untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data, petugas kemudian melanjutkan langkah penindakan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.
Penindakan dilakukan di Mes PT. Tunggal Mandiri Jaya, Desa Tangkura, yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.R.S.K (28) di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8,7 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp12.610.000, tiga unit handphone, satu unit timbangan digital, dua plastik bening kosong, serta satu tas berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka J.R.S.K mengakui bahwa sebagian barang haram tersebut telah diberikan kepada rekannya yang berinisial R.Y (22).
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah R.Y yang berada di Lorong Tower, Desa Tangkura.
Dari hasil penggeledahan di rumah R.Y, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,8 gram serta satu plastik bening kosong.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pdi., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Poso.
Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

