
Tadulakonews.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Batui setelah satu tahun dalam pelarian.
Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di rumah istrinya yang terletak di Desa Masing, Kabupaten Banggai, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui berinisial AK (22), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui.
Sebelumnya, AK merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Mudin yang diketahui adalah temannya sendiri.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025).
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah tempat ke Kabupaten Morowali.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat bantuan informasi dari warga sekitar.
Saat ini, pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Batui untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.
Dalam kondisi tersebut, pelaku terlibat perselisihan dengan korban yang kemudian berujung pada penganiayaan.
Pelaku disebut memukul korban berulang kali ke arah wajah dan punggung menggunakan tangan terkepal serta batu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas.

