
Tadulakonews.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WM (29) asal Kecamatan Pagimana ke JPU.
Penyerahan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa (14/4/2026).
Tersangka diproses hukum atas perbuatannya.
WM atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dengan berat 1,1290 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengatakan penyerahan tersangka oleh penyidik ke pihak kejaksaan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat menerangkan WM disangkakan Pasal 114 Ayat (1).
Subs Pasal 112 lebih subs ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjutnya, tersangka berdalih menggunakan narkotika untuk merasakan tubuh lebih fit.
Menghilangkan rasa capek.
Menghilangkan stres dan juga agar stamina bugar.
Pertama kali menggunakan sabu pada November 2025 dan terakhir kali Senin (15/12).
Barang haram tersebut ia beli seharga Rp1,5 juta, tambah AKP Hamid.
Penyerahan tersangka disertai penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik, jaksa termasuk tersangka, kini siap mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai aturan.

