
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial KA yang diduga sebagai pemilik BBM, serta AR dan IN yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet.
Operasi pengungkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banggai yang dipimpin IPDA Muhammad Yudha Pratama Hendrawan, S.Tr.K., bersama sejumlah personel lainnya.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi.
Selain gudang, petugas juga menemukan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DN 8449 CF yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam jeriken dengan berbagai ukuran.
Barang bukti pertama yang diamankan sebanyak 44 jeriken berukuran 35 liter dalam kondisi berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.540 liter.
Selanjutnya, petugas menemukan 17 jeriken berukuran 20 liter yang juga berisi Pertalite dengan jumlah keseluruhan sebanyak 340 liter.
Selain jeriken berisi BBM, polisi turut mengamankan 28 jeriken kosong berukuran 35 liter yang ditemukan di lokasi tersebut.
Jika dijumlahkan, total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 1.880 liter.
Polisi juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah praktik penyalahgunaan subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Saat ini, ketiga pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Banggai.
Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




