MOROWALI – Tadulakonews.com – Di tengah sorotan pemberitaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kepala Sekolah (Kepsek), Apriyanti Taleba, justru melontarkan pernyataan yang mengarah pada tuduhan pemerasan terhadap wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Apriyanti melalui sebuah grup WhatsApp. Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan yang diperoleh awak media, pernyataan itu muncul saat dirinya menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Dalam pesan tersebut, Apriyanti mengaku bingung dengan pemberitaan yang beredar. Namun, ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menyebut wartawan diduga ingin memeras dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bingung juga ini, dengan berita ini,” tulis Apriyanti dalam pesan di grup WhatsApp tersebut.
“Ini wartawan mau peras saya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menuai keberatan dari sejumlah wartawan yang selama ini melakukan peliputan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi jurnalistik.
Pasalnya, komunikasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah selama ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik untuk memperoleh penjelasan serta memastikan keberimbangan informasi sebelum berita dipublikasikan. Mereka menegaskan, komunikasi tersebut bukan bertujuan meminta uang ataupun keuntungan pribadi.
Salah seorang wartawan yang turut menyoroti penggunaan dana BOS di SDN 2 Bahoea Reko-Reko mengaku keberatan atas pernyataan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah semata-mata dilakukan untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan.
“Ini fitnah. Kami menghubungi kepala sekolah hanya sebatas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Ia juga meminta Apriyanti segera memberikan klarifikasi dan meluruskan pernyataannya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait profesi wartawan.
Bahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila tidak ada penjelasan atau pelurusan atas pernyataan tersebut, ia menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Saya beri waktu 1 x 24 jam. Kalau pernyataan itu tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, awak media ini telah berupaya menghubungi Apriyanti Taleba melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya dalam grup tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp diketahui telah terbaca, ditandai dengan centang biru, tetapi belum mendapat balasan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Apriyanti Taleba untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.





