JAKARTA – Tadulakonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik kembali memeriksa Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/11/2026), mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan proyek tersebut.
“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nera diperiksa bersama Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, serta Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri mekanisme pembagian proyek melalui penunjukan langsung yang menggunakan anggaran DSP kebencanaan.
Pemeriksaan terhadap Nera pada Kamis (5/11/2026) merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Sebelumnya, penyidik telah memeriksanya pada pekan lalu untuk mendalami sejumlah proyek BNPB yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” kata Budi.
Adik Suharyanto Lainnya Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya, sebagai tersangka dalam kluster pertama.
Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024–2026.
KPK menduga sejumlah perusahaan vendor yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima. Salah satunya adalah PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya merupakan Sri Endang, istri Bima.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dana pengadaan untuk kepentingan pribadi melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Achmad pada Jumat (16/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Kluster Kedua
Selain kluster pertama, KPK juga mengusut dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan dalam kluster kedua.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya pemberian suap dari pihak swasta yang berperan sebagai vendor pengadaan.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kluster kedua, yaitu:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nera Susanto dan Dicky Mahendra, merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap mekanisme pengadaan serta menelusuri dugaan pembagian proyek yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.





