JAKARTA – Tadulakonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ryan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Ryan.
Sebelumnya, Ryan telah diperiksa KPK pada Jumat (23/10/2026). Pemeriksaan saat itu tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga empat petinggi dan pengelola PT Bela Parahiyangan Investindo lainnya.
Mereka masing-masing adalah Yunan Mahastra Satria selaku Manager Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manager Legal, Evelin Lili selaku Manager Accounting, serta Albertus Pratomo yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan.
KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo
Pemanggilan kembali Ryan berkaitan dengan penyidikan dugaan pemberian uang kepada pihak di lingkungan ATR/BPN untuk kepentingan pengurusan HGB.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
KPK menduga pihak PT Bela Parahiyangan Investindo turut memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk memuluskan pengurusan HGB.
“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi.
Budi juga menyebut pola dugaan pemberian uang dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bela Parahiyangan Investindo memiliki kemiripan dengan kasus PT Summarecon Agung Tbk.
“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tuturnya.
KPK Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB. Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
KPK turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Pemanggilan kembali Ryan Brasali menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan pada Jumat (6/11/2026), KPK belum menyampaikan secara terperinci materi yang didalami dari keterangan Ryan.





