Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Banggai

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi melakukan pelimpahan Tahap II dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit mobil.

Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh PT Hasrat Auto Utama terhadap seorang tersangka berinisial BP.

BP diketahui berusia 41 tahun dan merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara.

Ia juga pernah menjabat sebagai kepala cabang PT Hasrat Multifinance di Luwuk sebelum kasus ini mencuat.

Peristiwa ini bermula pada 15 Mei 2025 saat pihak perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan operasional.

Dalam pengecekan tersebut, Firman selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk menemukan tiga unit mobil milik perusahaan telah hilang.

Atas temuan itu, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi, BP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tikala, Kota Manado pada 2 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengendarai kendaraannya.

Kini BP harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 362 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru