Operasi Gabungan Tertibkan Truk ODOL di Samarinda, 42 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love


Tadulakonews.com – SAMARINDA – Sebanyak 42 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar di kawasan Stadion Palaran, Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Satpol PP, serta Dishub Kota Samarinda. Sasaran penindakan meliputi truk bermuatan berlebih, kendaraan yang parkir di bahu jalan, hingga kelengkapan administrasi kendaraan.

Sejak pagi, puluhan truk yang melintas di ruas jalan menuju kawasan industri dan pelabuhan di Palaran dihentikan petugas untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas memeriksa berbagai dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku uji KIR, serta izin operasional angkutan barang.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dimensi kendaraan dan berat muatan guna memastikan seluruh angkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Yusliando, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun batas muatan.

Menurutnya, kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Ia menambahkan, petugas turut menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Yusliando menjelaskan, pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sebanyak 42 kendaraan melakukan berbagai bentuk pelanggaran administrasi maupun teknis.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain masa berlaku uji KIR yang telah habis, SIM dan STNK yang tidak berlaku, izin operasional yang kedaluwarsa, hingga kendaraan dengan dimensi tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga diketahui mengangkut muatan melebihi batas maksimal yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

Yusliando menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan administrasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara kendaraan yang mengalami pelanggaran dimensi maupun muatan diberikan peringatan agar segera dilakukan penyesuaian.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur dimensi kendaraan serta batas muatan sesuai kelas jalan.

Menurutnya, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II dengan batas muatan maksimal sekitar delapan ton. Namun dalam operasi tersebut petugas masih menemukan kendaraan dengan berat total mencapai sekitar 12,2 ton atau kelebihan lebih dari empat ton dari kapasitas yang diperbolehkan.

Dishub Kaltim menegaskan operasi penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kalimantan Timur.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya penulisan berita media lokal dengan format piramida terbalik dan bahasa yang lebih lugas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar
PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD
Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan
Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu
Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat
Polda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Karhutla di Kalimantan Timur
Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencurian Tenda Kerucut di Palu
Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Warga di Pelabuhan Uesampole
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kapolda Kaltim Pimpin Pemberangkatan 190 Personel Brimob II untuk BKO ke Kalbar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:00 WIB

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Prof. Zainal Abidin Berharap Muktamar ke-35 NU Perkuat Persatuan dan Kontribusi Kebangsaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Mobil Masuk Kawasan Terlarang, Toyota Fortuner Terperosok di Wisata Paralayang Wayu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Toyota Rush Terjun ke Jurang 20 Meter di Bengalon, Pengemudi Selamat

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tolitoli Targetkan Kursi Pimpinan DPRD

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:00 WIB