
Tadulakonews.com – SAMARINDA – Sebanyak 42 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar di kawasan Stadion Palaran, Samarinda, Kamis (2/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Satpol PP, serta Dishub Kota Samarinda. Sasaran penindakan meliputi truk bermuatan berlebih, kendaraan yang parkir di bahu jalan, hingga kelengkapan administrasi kendaraan.
Sejak pagi, puluhan truk yang melintas di ruas jalan menuju kawasan industri dan pelabuhan di Palaran dihentikan petugas untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas memeriksa berbagai dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku uji KIR, serta izin operasional angkutan barang.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dimensi kendaraan dan berat muatan guna memastikan seluruh angkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Yusliando, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi maupun batas muatan.
Menurutnya, kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Ia menambahkan, petugas turut menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Yusliando menjelaskan, pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sebanyak 42 kendaraan melakukan berbagai bentuk pelanggaran administrasi maupun teknis.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain masa berlaku uji KIR yang telah habis, SIM dan STNK yang tidak berlaku, izin operasional yang kedaluwarsa, hingga kendaraan dengan dimensi tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, sejumlah kendaraan juga diketahui mengangkut muatan melebihi batas maksimal yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
Yusliando menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan administrasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara kendaraan yang mengalami pelanggaran dimensi maupun muatan diberikan peringatan agar segera dilakukan penyesuaian.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur dimensi kendaraan serta batas muatan sesuai kelas jalan.
Menurutnya, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II dengan batas muatan maksimal sekitar delapan ton. Namun dalam operasi tersebut petugas masih menemukan kendaraan dengan berat total mencapai sekitar 12,2 ton atau kelebihan lebih dari empat ton dari kapasitas yang diperbolehkan.
Dishub Kaltim menegaskan operasi penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kalimantan Timur.
Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya penulisan berita media lokal dengan format piramida terbalik dan bahasa yang lebih lugas.

