
Tadulakonews.com – Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian 189 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria asal Luwuk Utara yang diduga terlibat sebagai komplotan pencuri tabung gas bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima terduga pelaku ditangkap pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.50 Wita.
Masing-masing pelaku berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25).
Kelima pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut, yakni sebagai sopir, kernet, dan buruh di perusahaan tempat tabung gas disimpan.
Saat penangkapan di kompleks Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 tabung elpiji 3 kilogram.
Sementara itu, sebanyak 155 tabung lainnya diduga telah dijual oleh para pelaku.
Polisi menduga tabung-tabung tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sisa barang bukti sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang membeli tabung hasil curian tersebut.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah admin gudang melakukan pengecekan terhadap stok tabung gas kosong dan menemukan jumlahnya berkurang.
Menyadari adanya kehilangan, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tersebut, menangkap lima terduga pelaku, serta mengamankan sebagian barang bukti.

