Tadulakonews.com – Misteri mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terpecahkan. Kendaraan yang sempat melarikan diri setelah insiden tragis tersebut berhasil diidentifikasi, sementara pelakunya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Alm. Rinel Batuki, 80 tahun, warga Desa Kumpi, itu berhasil diungkap berkat kerja keras personel Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.
Pelaku berinisial R, 52 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita, yang menewaskan korban, akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ungkap Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K.
Aris menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, R langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus tabrak lari di Desa Kumpi kini telah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara.
“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres Morowali Utara.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Saat itu, korban Alm. Rinel Batuki keluar dari rumah untuk pergi ke kios membeli roti.
Usai membeli roti, korban kemudian berjalan pulang menuju rumah. Saat berjalan di sisi kiri jalan, tiba-tiba sebuah kendaraan roda empat yang identitasnya belum diketahui melintas dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban.
Akibat benturan tersebut, korban terpental hingga sekitar 10 meter. Sementara kendaraan yang menabrak korban langsung melarikan diri ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme, namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran pengemudi kendaraan langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan. Keluarga korban pun berharap pelaku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Morowali Utara memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas kendaraan serta pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sepanjang jalur yang diduga dilalui kendaraan setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai satu unit Toyota Etios 1.2 G M/T. Penelusuran kemudian diarahkan ke wilayah Kota Palu, tepatnya pada salah satu showroom mobil.
Dari hasil penelusuran di showroom tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan itu telah dijual kepada pelaku berinisial R. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan mengarah ke keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres Morowali Utara bergerak menuju Kabupaten Luwu Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Tole, Kecamatan Towuti, dan selanjutnya dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


