Mantan Pejabat Lampung Utara Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Lampung Utara – Mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, EA (65), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SFT (45).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/21/XII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026. Namun, hingga kini EA belum juga diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga memunculkan pertanyaan dari korban.

Korban Alami Retak Tulang Rawan Hidung

SFT (45) mengalami retak pada tulang rawan hidung akibat penganiayaan tersebut. Ia mengaku merasakan nyeri hebat, terutama saat bersin, bahkan hingga membuat kepalanya terasa sangat sakit. Selain itu, saat flu, ia kesulitan mengeluarkan lendir dari hidung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi penasihat hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H. dari LBH Awalindo Lampung Utara, SFT menyampaikan bahwa dirinya sempat menjalani perawatan di RS Handayani Kotabumi.

“Saya sempat dirawat satu hari satu malam di RS Handayani,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Karena keterbatasan biaya dan tidak menggunakan fasilitas BPJS, ia memutuskan untuk melanjutkan pengobatan secara rawat jalan di rumah.

Aktivitas Terganggu dan Trauma Berkepanjangan

Sejak kejadian pada 26 Desember 2025, SFT mengaku tidak dapat beraktivitas secara normal. Ia mengalami nyeri di bagian wajah dan kepala, terutama di batang hidung, yang sering disertai pusing dan penglihatan kabur.

“Sudah lebih dari tiga bulan, hidung saya masih terasa nyeri. Beberapa hari lalu saya juga masih membeli obat sesuai resep dokter THT,” katanya.

Selain fisik, kondisi psikologisnya juga terganggu karena tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.

Tersangka Dinilai Masih Bebas Beraktivitas

SFT mempertanyakan kinerja Polres Lampung Utara yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih bebas. Bahkan sering memposting kegiatan seperti jalan-jalan, jogging, hingga live karaoke di TikTok,” ujarnya.

Ia juga menilai tersangka seolah menganggap kasus tersebut sebagai masalah kecil.

Dugaan Kebal Hukum dan Sindiran di Media Sosial

Korban menduga tersangka merasa kebal hukum karena merupakan mantan pejabat daerah.

“Mungkin karena dia mantan pejabat dan punya banyak koneksi, sehingga tidak segera ditahan,” katanya.

SFT juga mengaku kerap menjadi sasaran sindiran melalui status WhatsApp yang diunggah tersangka. Hal tersebut telah dilaporkan kepada penyidik, namun menurutnya belum ada tindakan.

Ia bahkan menyinggung adanya isu bahwa tersangka telah mengeluarkan sejumlah uang agar kasusnya tidak berlanjut.

Lapor ke Berbagai Institusi Hukum

Karena merasa belum mendapatkan keadilan, SFT telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah institusi, mulai dari Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, hingga Kejaksaan Agung RI.

Melalui laporan tersebut, ia berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang.

“Saya berharap tersangka segera ditangkap dan ditahan demi tegaknya hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum bisa diatur,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru