
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (46) beserta barang bukti berupa satu unit iPhone X warna hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Moengko Baru pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap barang bukti.
Kasus ini bermula ketika korban, Devia Zulfatus Saffana Anuur, meninggalkan kamar kosnya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA untuk pergi ke Poso City Mall. Saat kembali, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan telepon genggam yang sebelumnya ditinggalkan telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Poso. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/RES POSO tanggal 14 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit I Pidum Ipda E. Tangkuman, S.H. bersama Kanit Resmob Aiptu M. Syahrir langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan keterangan saksi, profiling, serta pelacakan jejak digital dan transaksi yang berkaitan dengan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan telepon genggam milik korban. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengklaim telepon genggam tersebut ditemukan di jalan, tepatnya di depan Masjid Raja di Jalan Pulau Natuna.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya dugaan pembongkaran pada jendela kamar kos korban. Temuan itu diperkuat dengan keterangan saksi sehingga menjadi dasar penyidik untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang mampu mengungkap kasus dalam waktu singkat sekaligus mengamankan barang bukti sebelum berpindah tangan.
Menurutnya, kecepatan dan ketepatan tindakan sangat penting agar barang bukti tidak sempat dipindahtangankan atau dijual.
Terkait pengakuan terduga pelaku yang mengaku menemukan telepon genggam tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan, bukan semata-mata pengakuan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi penghuni rumah kos maupun kontrakan. Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan tempat tinggal, tidak menyimpan barang berharga di lokasi yang mudah terlihat atau dijangkau, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat.

