
PALU – Tadulakonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulawesi Tengah. PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penanganan perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi solusi atas berbagai tantangan, termasuk kondisi geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik.
Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.
Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati menambahkan, sebelum lahirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Menurutnya, penandatanganan PKS ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau agenda seremonial, melainkan menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari lapas maupun rutan ke pengadilan, serta meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum.
Karena itu, PKS ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, dan standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta lapas dan rutan di wilayah masing-masing.
Mengakhiri sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya PKS tersebut. Ia berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, para pejabat utama Kejati, Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah.

