
BALANTAK – Tadulakonews.com – Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian burung Maleo, satwa endemik Sulawesi yang kini semakin terancam punah.
Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan penyuluhan dalam kegiatan Kirab Burung Maleo yang diselenggarakan oleh Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di Gedung Serba Guna Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa memburu maupun membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
AKP Teddy Polii menjelaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas melarang peredaran maupun perdagangan satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi.
Ia menegaskan, setiap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp100 juta.
Kapolsek mengatakan, burung Maleo saat ini termasuk satwa langka yang populasinya terus mengalami penurunan.
Keberadaan burung endemik Sulawesi tersebut kini hanya dapat ditemukan di beberapa lokasi tertentu, termasuk di wilayah Kecamatan Balantak.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan nyata terhadap upaya pelestarian Maleo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi negara.
Menurutnya, menjaga kelestarian satwa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan terhadap satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi apabila mengetahui adanya perburuan atau perdagangan satwa liar di sekitar kita,” pungkas AKP Teddy Polii.

