Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap seorang pemuda berinisial MS (22), warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan saat bekerja sebagai collector pada sebuah perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan kredit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, penyidik Polsek Toili telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar IPTU Yoga, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang merugikan puluhan konsumen dan pihak perusahaan.

Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 28 orang konsumen menjadi korban dari tindakan yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai collector.

Menurut Kapolsek, pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai tertanggal 12 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga April 2025 di wilayah Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Saat itu, tersangka bertugas melakukan penagihan angsuran kepada para konsumen yang memiliki tunggakan pembayaran.

Dalam menjalankan tugasnya, MS berhasil mengumpulkan uang tagihan dari para konsumen dengan total mencapai Rp48.808.000.

Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan kepada kasir perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek menambahkan, tersangka diketahui mulai bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan tersebut sejak tahun 2023 hingga Mei 2025.

Selama bekerja, ia bertanggung jawab melakukan penagihan kepada nasabah yang telah melewati jatuh tempo pembayaran angsuran.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Banggai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan
Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026
Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80
44 Perwira Baru SIP Angkatan 55 Polda Sulteng Terima Arahan Perdana dari Karo SDM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru