
Tadulakonews.com – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap seorang pemuda berinisial MS (22), warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan saat bekerja sebagai collector pada sebuah perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan kredit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, penyidik Polsek Toili telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar IPTU Yoga, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang merugikan puluhan konsumen dan pihak perusahaan.
Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 28 orang konsumen menjadi korban dari tindakan yang dilakukan tersangka selama bekerja sebagai collector.
Menurut Kapolsek, pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai tertanggal 12 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga April 2025 di wilayah Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Saat itu, tersangka bertugas melakukan penagihan angsuran kepada para konsumen yang memiliki tunggakan pembayaran.
Dalam menjalankan tugasnya, MS berhasil mengumpulkan uang tagihan dari para konsumen dengan total mencapai Rp48.808.000.
Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan kepada kasir perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek menambahkan, tersangka diketahui mulai bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan tersebut sejak tahun 2023 hingga Mei 2025.
Selama bekerja, ia bertanggung jawab melakukan penagihan kepada nasabah yang telah melewati jatuh tempo pembayaran angsuran.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Banggai.

