Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke JPU

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).

Tersangka yang diserahkan berinisial R.M. alias D., 25 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Lawangan Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilandasi Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1347/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tanggal 18 Juli 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Juli 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.

Dengan diserahkannya perkara tersebut ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Penyerahan tersangka R.M. alias D. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengungkap tindak pidana properti, khususnya pencurian,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Ia mengatakan, pihaknya memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman warga dengan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU Deva mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau petugas keamanan setempat,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak cepat,” imbaunya.

Menurut IPTU Deva, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menciptakan Kabupaten Poso yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Karo Hukum Provinsi Sulawesi Tengah tentang Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Paskibraka Banggai Dibekali Nilai-Nilai Nasionalisme
Polisi Bubarkan Pesta Miras Diduga Hendak Tawuran di Masjid Agung An-Nur Luwuk
Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkotika
523 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas
Kejati Sulawesi Tengah Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Prof. Zainal Abidin Serukan Persatuan di Tengah Duka Gempa NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Pencurian ke JPU

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Klarifikasi Karo Hukum Provinsi Sulawesi Tengah tentang Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Paskibraka Banggai Dibekali Nilai-Nilai Nasionalisme

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Diduga Hendak Tawuran di Masjid Agung An-Nur Luwuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Berita Terbaru