Tadulakonews.com – Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan partai politik yang bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan hak partai politik dalam menentukan pimpinan DPRD yang berasal dari partai tersebut sesuai dengan ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kursi pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak sesuai dengan urutan perolehan kursi di DPRD. Karena itu, keberadaan pimpinan DPRD memiliki keterkaitan langsung dengan partai politik yang memperoleh hak untuk mendudukkan kadernya sebagai pimpinan DPRD.
Pemberhentian maupun pergantian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan juga harus didasarkan pada keputusan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik selanjutnya mengajukan usulan pemberhentian serta nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, termasuk Pasal 36 ayat (3) huruf b, yang mengatur mengenai usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD berdasarkan keputusan partai politik.
Dalam hal terjadi pemberhentian atau pergantian pimpinan DPRD, calon pengganti harus berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan. Dengan demikian, pergantian tersebut tetap berada dalam koridor hak dan kewenangan partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, DPRD memiliki kewajiban untuk memproses usulan yang telah diajukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Proses di tingkat DPRD pada dasarnya merupakan bagian dari tahapan administratif untuk meneruskan usulan tersebut kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, forum paripurna DPRD tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan secara substantif apakah partai politik berhak melakukan pergantian pimpinan DPRD atau tidak. Sepanjang usulan partai politik telah memenuhi ketentuan internal partai dan persyaratan peraturan perundang-undangan, DPRD wajib memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan Pasal 97 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan mengenai kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPRD dalam rapat untuk memberhentikan pimpinan DPRD merupakan bentuk penghargaan terhadap kelembagaan DPRD, sedangkan kewenangan untuk menentukan pergantian pimpinan berada pada partai politik yang bersangkutan.
Sehubungan dengan mekanisme tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.4/2232/OTDA tanggal 7 Juli 2026, pada poin 7, meminta Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan penjelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.
Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si., kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.1.4.2/86/Ro.Pem.Otda tanggal 28 Juli 2026 perihal Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Substansi penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah dalam surat tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Penjelasan tersebut juga mengacu pada substansi Penjelasan Pasal 97 huruf b yang menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik yang bersangkutan.
Atas dasar ketentuan tersebut, pergantian pimpinan DPRD maupun penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan partai politik sesuai mekanisme internalnya. Sementara itu, DPRD dan pemerintah menjalankan fungsi administratif sesuai kewenangan masing-masing dalam proses pengesahan dan pelaksanaan keputusan tersebut.
Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan pergantian pimpinan DPRD atau penugasan anggota pada alat kelengkapan DPRD, keberatan tersebut pada prinsipnya dapat disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan melalui mekanisme internal partai. Keberatan tidak semestinya diarahkan kepada tahapan administratif yang dilakukan DPRD dan pemerintah apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi dasar serta tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri, penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah mengenai mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa proses administratif pergantian pimpinan DPRD harus dilaksanakan sesuai keputusan partai politik yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





