Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WITA hingga 11.45 WITA, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penerangan Hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan kali ini menyasar aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, khususnya yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penerangan hukum tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur sipil negara terhadap regulasi, sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai berbagai potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang mewakili sekaligus membacakan sambutan Bupati Sigi.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas unsur Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Drs. H. Sutopo Sapto Condro, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen kebijakan yang bersifat strategis dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap tahapan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Di akhir sambutannya, Drs. H. Sutopo Sapto Condro menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah berkenan hadir memberikan edukasi hukum kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi. Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan hingga selesai serta mencermati dengan serius materi yang disampaikan oleh narasumber.

Menurutnya, meskipun saat ini para aparatur mungkin belum menemukan persoalan maupun kendala dalam proses pelaksanaan pengadaan, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan menghadapi permasalahan konkret. Oleh sebab itu, pembekalan hukum yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan rujukan yang bermanfaat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin dihadapi.

Dalam pemaparannya, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Kasi Penkum menguraikan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan, keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar atau force majeure, peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pemberian sanksi daftar hitam.

Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi kepada penyedia. Dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terjadi keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan bahkan dapat melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, serta mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD.

Selain itu, dijelaskan pula langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik dalam hal pembayaran berdasarkan progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menutup pemaparannya, Kasi Penkum menegaskan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang bagi penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap para aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan potensi risiko hukum, diharapkan aparatur mampu meminimalkan terjadinya permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Ketua Adat Poboya Harap Perusahaan Tambang Hormati Wilayah Adat dan Penambang Rakyat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru