Pabrik Es dan Pembekuan Ikan di Batui Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Kebakaran melanda sebuah pabrik es dan pembekuan ikan yang berada di Dusun I, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Minggu (26/7/2026) malam.

Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan pabrik sekaligus rumah tinggal yang berada di lokasi yang sama. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, mengatakan berdasarkan keterangan pemilik pabrik, Fitri (44), kebakaran bermula sekitar pukul 18.10 Wita.

Saat itu, Fitri bersama kelima anaknya sedang berada di lokasi kejadian.

Tiba-tiba terdengar suara ledakan yang berasal dari lantai dua bangunan.

Sesaat setelah ledakan, aliran listrik langsung padam dan muncul percikan api dari bagian atas bangunan.

Api kemudian dengan cepat membesar hingga membakar atap dan merambat ke bagian bangunan lainnya.

Warga sekitar bersama pemilik pabrik sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Namun, kobaran api terus membesar sehingga sulit dikendalikan.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 Wita setelah dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran diduga dipicu oleh arus pendek atau korsleting listrik.

Material bangunan yang didominasi kayu dan tripleks membuat api dengan cepat menghanguskan seluruh bagian dalam bangunan.

Menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Batui segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan, serta membantu proses evakuasi.

Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Sejumlah mesin pabrik, dokumen penting termasuk surat tanah, emas seberat 6 gram, serta uang tunai sebesar Rp42 juta ikut terbakar.

Polsek Batui mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka
Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan
SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN
KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI
SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026
Polda Sulteng Kerahkan 249 Personel dalam Operasi Sarang Narkoba di Tavanjuka
Satresnarkoba Polres Poso Gerebek Rumah Warga, Sabu 0,33 Gram Diamankan
Pelajar 16 Tahun Meninggal di Dekat SMA Katolik St. Yoseph Luwuk, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Perselisihan Antrean Solar di SPBU Diponegoro Palu Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Sholat Jumat Jaga Kerendahan Hati dan Hindari Kesombongan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:09 WIB

SOMASI DAN PERINGATAN HUKUM TERAKHIR ATAS DUGAAN FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, PENYEBARAN INFORMASI PALSU, DAN PEMERASAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

KEBERATAN ATAS DUGAAN WANPRESTASI, TUDUHAN TANPA DASAR, DAN INDIKASI MOTIF KEPENTINGAN PRIBADI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

SOMASI TERAKHIR DAN TEGURAN HUKUM KERAS ATAS DUGAAN PENYEBARAN KETERANGAN TIDAK BENAR, FITNAH, PENCEMARAN NAMA BAIK, DAN PENGGIRINGAN OPINI MENYESATKAN MELALUI SURAT NOMOR: 31/KAK-ST/X/2026

Berita Terbaru