
Tadulakonews.com – Bhabinkamtibmas Polsek Balantak Bripka Yakub Ibrahim memediasi kasus dugaan pengancaman melalui media sosial Messenger Facebook yang terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Balantak pada Jumat, 10 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih.
Masing-masing pihak juga didampingi oleh anggota keluarganya selama proses mediasi berlangsung.
Bripka Yakub Ibrahim menjelaskan, persoalan bermula ketika seorang perempuan berinisial DY (25) menagih pelunasan utang kepada perempuan berinisial SD (31) melalui aplikasi Messenger Facebook.
Dalam percakapan tersebut, DY diduga menyampaikan kalimat-kalimat kasar.
Selain itu, terdapat pula kata-kata yang mengandung unsur ancaman.
Akibat kejadian tersebut, hubungan kedua belah pihak semakin memanas.
Perselisihan itu pun dikhawatirkan berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih serius apabila tidak segera diselesaikan.
Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Peristiwa tersebut melibatkan warga Desa Boloak dan warga Desa Kampangar.
Pelapor kemudian meminta agar penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme problem solving yang difasilitasi oleh Polsek Balantak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Yakub Ibrahim mengundang kedua belah pihak untuk hadir di Mapolsek Balantak.
Kedua pihak hadir bersama keluarga masing-masing guna mengikuti proses mediasi.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh keluarga masing-masing sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri perselisihan.

