Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan Dalam Pembalut Wanita

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RM alias I (39), warga Kecamatan Balantak, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Balantak Bersaudara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang menggunakan mobil rental.

Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap mobil Toyota Calya berwarna merah dengan nomor polisi DN 1627 CI.

Pencegatan dilakukan di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang berada di lantai mobil tepat di bawah kaki pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu yang telah dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam pembalut wanita.

Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RM mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil atau membeli narkotika tersebut dari seseorang di Kota Luwuk.

Pelaku mengaku memperoleh lima paket sabu dengan total berat sekitar 6,16 gram.

Barang haram itu rencananya akan kembali diedarkan dan dijual di wilayah Balantak.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 Ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolsek Ampana Kota Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Satresnarkoba Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Asrama PMI Poso
Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving
Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai
Respons Cepat Call Center 110, Polres Banggai Urai Kemacetan di Depan Pelabuhan Rakyat Luwuk
Hujan Deras Picu Genangan di Desa Saluan, Polisi Lakukan Langkah Antisipasi
Kebakaran Tempat Pembakaran Arang Kelapa di Nambo Bosaa, Kerugian Capai Rp10 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polda Sulteng Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 13:07 WIB

Kapolsek Ampana Kota Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Poso Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Asrama PMI Poso

Senin, 15 Juni 2026 - 12:54 WIB

Bhabinkamtibmas Kawua Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Melalui Problem Solving

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polres Banggai Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Banggai

Berita Terbaru