
Tadulakonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Kedua sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, SH., MM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan II Tahun Kedua, DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Agenda tersebut meliputi pelaksanaan reses, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, kegiatan pengawasan penggunaan anggaran daerah, hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Seluruh agenda yang telah dijalankan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan II Tahun Kedua, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghasilkan sejumlah produk kelembagaan yang terdiri atas 16 Keputusan DPRD dan 7 Keputusan Pimpinan DPRD.
Produk-produk tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang didukung oleh partisipasi masyarakat melalui berbagai mekanisme pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.
Seluruh produk yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Kedua, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan sejumlah agenda prioritas berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026.
Beberapa agenda yang akan dilaksanakan antara lain pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaksanaan reses anggota DPRD.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut DPRD, koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang selama ini terjalin dengan baik merupakan faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas legislatif maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Sebagai penanda berakhirnya Masa Persidangan II Tahun Kedua, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan secara simbolis produk-produk DPRD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr. Novalina, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki makna strategis karena menandai berakhirnya Masa Persidangan II sekaligus menjadi awal pelaksanaan agenda-agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan DPRD. Dengan semangat “Sulteng Nambaso”, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kolaborasi serta menghadirkan karya dan inovasi terbaik guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
PPID Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

