Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Penanganan kasus penganiayaan antarwarga yang terjadi pada 17 Mei 2026 di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Banggai mengedepankan pendekatan Restorative Justice.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Banggai. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal penanganan perkara, kedua belah pihak diketahui saling membuat laporan polisi. Seluruh tahapan penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polres Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan kasus, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.

Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh penyidik dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, di Ruang Restorative Justice Polres Banggai, Selasa (26/5/2026).

AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.

Menurutnya, pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak.

Dalam forum mediasi tersebut turut hadir Ketua Pemuda Maahas beserta Humas Pemuda Maahas, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, hingga penasehat hukum.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif selama proses mediasi berlangsung.

Penyidik juga terus mendorong kedua pihak agar mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lingkungan masyarakat.

Melalui proses komunikasi yang berjalan terbuka, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kesepakatan damai itu juga disertai komitmen untuk saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang terjadi sebelumnya.

Pendekatan Restorative Justice dinilai menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan konflik sosial tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Selain memberikan ruang perdamaian, metode tersebut juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antarwarga agar situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara penganiayaan antarwarga di Kelurahan Maahas resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice yang difasilitasi Polres Banggai.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
KAJATI SULTENG SETUJUI TIGA PERKARA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Sambutan Ketua Umum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)
Polsek Tanjung Redeb Tampung Aspirasi Warga Lewat Program Jumat Curhat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:26 WIB

Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru