Tadulakonews.com – Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Bunta berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta tujuh paket sabu sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel di lapangan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar Saiman, Sabtu (23/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam operasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RK (30) bersama empat paket sabu.
Setelah melakukan pengembangan kasus, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial VA (32).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh jajaran Polsek Bunta pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (28).
Dari tangan AP, polisi menemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKP Saiman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


