Resmob Tompotika Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian HP di Pelabuhan Rakyat Luwuk

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas Kapal KM Puspita Sari yang sedang sandar di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial FT (47), warga Kelurahan Bungin Timur.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Nur Arifin mengungkapkan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.

Saat kejadian, kapal tengah sandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk dan handphone korban diletakkan di atas perutnya.

Ketika korban terbangun, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban diketahui bernama Halini (39), seorang perempuan warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun di area pelabuhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan
Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks
PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE
Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele
Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba
Kajati Sulteng Lantik Rosdianah HK sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Peragakan 34 Adegan
Pemprov Sulteng Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:36 WIB

Warga Watusongu Ditemukan Meninggal di Sungai Bongka Saat Memanah Ikan

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Lintas Instansi Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks Melalui Klinik Hoaks

Rabu, 9 September 2026 - 20:13 WIB

PN Palu Tolak Praperadilan RA Terkait Penetapan Tersangka Kasus ITE

Rabu, 9 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Poso Perkuat Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkoba di Kelurahan Sangele

Rabu, 9 September 2026 - 19:28 WIB

Polres Poso Edukasi Pelajar SMA 2 GKST Tentena tentang Bahaya Narkoba

Berita Terbaru