Resmob Tompotika Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian HP di Pelabuhan Rakyat Luwuk

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas Kapal KM Puspita Sari yang sedang sandar di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial FT (47), warga Kelurahan Bungin Timur.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Nur Arifin mengungkapkan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.

Saat kejadian, kapal tengah sandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk dan handphone korban diletakkan di atas perutnya.

Ketika korban terbangun, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban diketahui bernama Halini (39), seorang perempuan warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun di area pelabuhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah
Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak
Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram
Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur
Jalan Utama Menuju Kota Luwuk Kembali Normal Usai Pohon Tumbang Dievakuasi
Tiga Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Satpolairud Polres Tojo Una-Una di Perairan Pautu
Polres Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Dukung Program ANANDA BERSINAR Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:53 WIB

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Graha Indah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:24 WIB

Lima Toko Mebel di Jalan Trans Sulawesi Palu Ludes Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02 WIB

Diduga Tambang Batu Belum Berizin Pasok Material Proyek Jalan Nasional di Morowali Utara, LAKI 45 Desak ESDM Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Warga Desa Lape Ditangkap, Satresnarkoba Polres Poso Sita Sabu 3,06 Gram

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:07 WIB

Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dan DBH Kurang Bayar/Kurang Salur

Berita Terbaru