Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas Kapal KM Puspita Sari yang sedang sandar di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku diketahui berinisial FT (47), warga Kelurahan Bungin Timur.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Nur Arifin mengungkapkan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.
Saat kejadian, kapal tengah sandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk dan handphone korban diletakkan di atas perutnya.
Ketika korban terbangun, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban diketahui bernama Halini (39), seorang perempuan warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun di area pelabuhan.


