
Tadulakonews.com – PARIGI MOUTONG – Jajaran Reskrim Polsek Torue kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
ES diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.
Kasus itu bermula dari dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita.
Lokasi kejadian berada di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.

