
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 22 April 2026, di wilayah Pagimana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.129 gram atau sekitar 1,129 kilogram.
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MB (50), RS (39), dan RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo.
Satu orang lainnya berinisial AP (42), diketahui berasal dari Kecamatan Luwuk Selatan.
Para pelaku diamankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Pagimana.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 20 paket sabu yang siap edar.
Total berat sabu yang disita mencapai lebih dari satu kilogram.
Menurut keterangan polisi, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya alat hisap bong yang diduga digunakan oleh pelaku.
Polisi juga menyita satu paket plastik bening yang diduga untuk mengemas sabu.
Empat unit ponsel turut diamankan sebagai alat komunikasi jaringan narkoba.
Satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku juga disita sebagai barang bukti.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

