
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Palu–Buol pada Senin, 20 April 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial R.P.P.U. (23) dan S.M. (20).
Penangkapan terhadap R.P.P.U. dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lalove, Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,529 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, serta alat yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Hasil pengembangan mengarah pada penemuan paket mencurigakan di sebuah agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise.
Penemuan paket tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Paket yang diduga milik kedua pelaku itu berisi tiga bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 53,85 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan makanan guna mengelabui petugas.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
Informasi yang akurat dan cepat ditindaklanjuti menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

