
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 14.05 WITA, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu berkaitan dengan adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial R (44) dan N.A. (22).
Keduanya diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dalam kamar kos tempat para terduga pelaku berada.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,267 gram.
Petugas juga mengamankan satu buah pireks kaca yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Palu.

