
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini melibatkan dua perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan berawal dari laporan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial I.D.L. berusia 44 tahun dan R.O. berusia 24 tahun.
Keduanya kemudian diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa empat paket yang diduga berisi sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,108 gram.
Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan pireks.
Petugas turut mengamankan satu kotak plastik bening dan dua unit telepon genggam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

