
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Lokasi penindakan berada di Jalan Sudirman, Gang Subur Lk III, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Informasi tersebut sebelumnya beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, polisi bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.
Rumah yang menjadi target diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba. Dari situ, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng, berusia 43 tahun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat 0,82 gram.
Selain itu, ditemukan pula dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye. Petugas juga menyita timbangan digital dan pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp655.000 turut diamankan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika.

