
Tadulakonews.com – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui berinisial AA (28), yang merupakan warga BTN Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Genio warna biru dan Honda Scoopy warna coklat putih.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Palu Timur dan Mantikulore sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.
Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Pihak kepolisian juga masih memburu satu orang rekan pelaku berinisial D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya, dan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

